Masih Ada 8 Pejabat di Toraja Utara dan 3 di Tana Toraja yang Belum Sampaikan LHKPN 2021

SwaraLatimojong.- Sesuai ringkasan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN 2021 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dipublikasikan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, per Tanggal 16 Desember 2022, tercatat masih ada 11 pejabat atau penyelenggara negara di wilayah Sulsel yang belum menyampaikan LHKPN 2021.

Dari 11 pejabat tersebut, delapan berada di Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan 3 di Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

Untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, selain 3 yang belum menyampaikan LHKPN 2021, juga masih ada 29 wajib lapor LHKPN di kabupaten ini yang dinyatakan belum lengkap LHKPN 2021 nya. Ketidaklengkapan tersebut, biasanya terkait dengan Surat Kuasa yang biasa juga disebut lampiran 4. Surat Kuasa dimaksud selain dari penyelenggara negara juga dari anak yang masih dalam tanggungan.

Kemudian untuk Kabupaten Toraja Utara. Selain 8 pejabat atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN 2021, juga masih ada 17 pejabat lainnya yang LHKPN 2021 nya dinyatakan belum lengkap. Penyebabnya sama, biasanya terkait Surat Kuasa lampiran 4.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *