Tersisa empat hari masa pendaftaran calon anggota legislatif, KPU akan mengakomodir tuntutan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan terkait teknis perhitungan 30% jumlah minimal caleg yang didaftarkan partai politik.
Perubahan atas aturan tentang jumlah minimal keterwakilan perempuan ini, tidak hanya berdampak akan bertambahnya jumlah caleg perempuan yang didaftarkan oleh partai politik, akan tetapi berdampak pada pergeseran daftar nama caleg. Dengan adanya tambahan nama caleg perempuan, maka itu berarti akan menggeser nama caleg laki-laki yang sudah ada. Ini sangat berpotensi untuk menimbulkan konflik di internal partai.
Dan bagaimana mengenai partai yang sudah mendaftar calon anggota legislatifnya?
Ketua KPU, Hasyim Asyari menjamin parpol peserta Pemilu yang sudah mendaftar ke KPU bisa merevisi atau melakukan perbaikan daftar anggota bakal calon legislatif melalui pasal tambahan di PKPU 10/2023.
“Di antara pasal 94 dan 95 disisipkan 94a sehingga berbunyi seperti berikut yang akan kita masukan dalam revisi PKPU 10/2023,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (10/5).
“Ayat 1 bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, maksudnya perubahan, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 mei 2023,” sambungnya.
Selain itu, Hasyim juga menyebut perbaikan dapat dilakukan pada saat masa perbaikan pendaftaran bakal calon. Sebagaimana lampiran 1 PKPU 10/2023, masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yakni Senin, 26 Juni 2023 hingga Minggu, 9 Juli 2023.(*)