MALILI – SwaraLatimojong,-
Dampak atas adanya perubahan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat(2) tentang teknis perhitungan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengajuan calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan oleh partai politik, mengakibatkan komposisi caleg perempuan di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Luwu Timur mengalami perubahan pula.
Sesuai yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam komferensi pers Rabu (10/5) siang di Kantor KPU RI Jakarta, Pasal 8 ayat(2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengalami perubahan menjadi; dalam hal perhitungan 30% didapatkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas.
Dengan demikian, seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Luwu Timur berdampak atas adanya perubahan ini. Daerah pemilihan LuwuTimur-1 (Malili, Wasuponda) misalnya, yang mempunyai alokasi 8 kursi. Maka 30% dari 8, didapatkan angka 2,4. Bila merujuk pada teknis perhitungan sebelumnya, maka partai politik boleh mengajukan caleg perempuan minimal 2 orang di Dapil LuwuTimur-1 ini. Namun dengan adanya perubahan, seperti yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, maka komposisi caleg perempuan di daerah pemilihan ini minimal 3 orang. Karena angka pecahan (4) di belakang koma, dibulatkan ke atas.
Hal yang sama, dengan jumlah alokasi kursi yang sama pula yakni 8 kursi, juga berlaku untuk dua daerah pemilihan lainnya, yakni; LuwuTimur-3 (Burau, Wotu), dan LuwuTimur-5 (Towoti, Nuha).
Sementara untuk daerah pemilihan LuwuTimur-2 (Angkona, Kalaena) dengan alokasi 4 kursi. Bila berdasar cara atau teknis perhitungan sebelum perubahan, 30% dari 4 adalah 1,2 maka boleh mengajukan 1 caleg perempuan. Akan tetapi dengan adanya perubahan tersebut, untuk Dapil LuwuTimur-2, partai politik harus mengajukan minimal 2 caleg perempuan.
Daerah pemilihan LuwuTimur-4 (Tomoni, Tomoni Timur) dengan alokasi 7 kursi. Dengan perolehan angka 2,1 setelah dikalikan 30%, maka bila berdasar teknis perhitungan lama boleh mengajukan 2 caleg perempuan. Namun dengan adanya perubahan tadi, maka minimal 3 caleg perempuan yang harus diajukan partai politik untuk daerah pemilihan LuwuTimur-4 ini.(*)