30% Caleg Perempuan, itu Amanat Undang-Undang Pemilu

Uncategorized768 Dilihat

Oleh Wirawan Azis

PALOPO, SwaraLatimojong.- 16 Juli 2023

Diskusi tentang minimal 30% caleg perempuan, belumlah berakhir. Bahkan, ada organisasi peduli perempuan yang mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang kewajiban minimal 30% caleg perempuan.

Kewajiban minimal 30% jumlah caleg perempuan, memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 245 disebutkan; “Daftar bakal calon sebagaimana disebutkan pada Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”

Terkait dengan ini, selanjutnya di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 8 ayat (1) huruf c disebutkan: “Daftar bakal calon sebagaimana disebutkan dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil;”

Perbedaannya hanya pada ‘di setiap Dapil’. Di Undang-Undang Pemilu tidak disebut di setiap Dapil. Sementara di Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, ada kata “di setiap Dapil”. Walau secara sekilas, berbeda. Namun sebenarnya tidak lah berbeda. Artinya, bila persentase minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil terpenuhi, maka dapat dipastikan untuk seluruhnya akan terpenuhi pula. Misalnya untuk Kota Palopo dengan jumlah kursi DPRD-nya 25 dan terdiri atas 4 Dapil. Bila seluruh ke-4 Dapil telah terpenuhi 30% minimal keterwakilan perempuan, maka dipastikan untuk seluruh Kota Palopo juga akan terpenuhi.

Selanjutnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan pada Pasal 8 ayat (2): “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Bila merujuk pada ayat (2) di atas, maka untuk Dapil Palopo 1 dengan alokasi 7 kursi, minimal caleg perempuannya 2. Dapil Palopo 2 dengan alokasi 8 kursi, minimal caleg perempuannya 2. Dapil Palopo 3 dengan alokasi 4 kursi, minimal caleg perempuannya 1. Untuk Dapil Palopo 4 dengan alokasi 6 kursi, minimal caleg perempuannya 2. Jumlah minimal caleg perempuan untuk caleg DPRD Kota Palopo, bila merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, adalah 7 orang. Jumlah 7 caleg perempuan dari 25 caleg DPRD Kota Palopo, persentasenya baru 28%. Artinya belum mencapai 30% seperti yang disyaratkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk menghindari gugat menggugat antara partai atas hasil Pemilu 2024 dengan dasar gugatan jumlah minimal persentase keterwakilan perempuan, maka sebaiknya masing-masing partai untuk merujuk pada Undang-Undang Pemilu, jumlah keterwakilan perempuan minimal 30% dari jumlah seluruh caleg. Atau kalau mau lebih amannya, minimal 30% keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan, dengan memilih cara pembulatan ke atas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *