PALOPO, SwaraLatimojong.-
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023:
Pasal 8
(1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Ini lah kutipan aturan tentang jumlah bakal calon perempuan anggota legislatif di setiap Dapil. Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini, sangat berpotensi untuk menimbulkan gugat menggugat antar partai atas hasil Pemilu 2024 kelak.
Ambil contoh untuk Dapil Sulsel 3 DPR RI dengan jumlah kursi 7. Bila merujuk pada ayat (2) huruf a, dari aturan tersebut di atas, maka dengan jumlah 2 orang caleg perempuan sudah dianggap cukup. Hanya saja, bila merujuk pada ayat (1) huruf c, dua orang caleg perempuan dari 7 orang caleg di Dapil Sulsel 3 ini, itu baru 28,27%. Artinya belum mencapai angka minimal yang dipersyaratkan 30%.
Begitu juga dengan Dapil 11 DPRD Sulsel. Jumlah kursinya 11. Bila merujuk pada ayat (2) huruf a Pasal 8 PKPU No. 10 Tahun 2023, maka dengan jumlah caleg perempuan 3 orang sudah dianggap memenuihi syarat. Namun bila merujuk pada ayat (1) huruf c, maka 3 orang caleg perempuan dari 11 jumlah caleg di Dapil itu, angka persentasenya adalah 27,27%. Itu artinya belum cukup 30% untuk memenuhi persentase minimal jumlah caleg perempuan.
Pemenuhan persyaratan minimal jumlah caleg perempuan di setiap Dapil ini, bakal menjadi dasar partai atau caleg partai untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai atau caleg partai yang hampir terpilih namun memenuhi persyaratan minimal caleg perempuan, bakal menggugat partai atau caleg terpilih yang tidak memenuhi persyaratan minimal jumlah caleg perempuannya. Yang menarik, bila di suatu Dapil hanya 1 partai yang memenuhi persyaratan minimal jumlah caleg perempuan merujuk pada ayat (1). Dan MK memenuhi tuntutannya, maka caleg yang terpilih di Dapil itu berasal hanya dari 1 partai saja.(*)
