Komisi II DPR RI Minta KPU tidak Perlu Mengubah Aturan Keterwakilan Perempuan

Uncategorized552 Dilihat

Jakarta – SwaraLatimojong.-

Komisi II DPR RI meminta KPU tetap melaksanakan Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan. Komisi II DPR menyebut KPU tak perlu mengubah isi pasal tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setuju ya?” ujar Doli membacakan kesimpulan rapat, yang disetujui oleh para peserta rapat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *