LUWU – SwaraLatimojong,-
Perubahan Pasal 8 ayat(2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang teknis perhitungan jumlah keterwakilan perempuan minimal 30% dalam daftar calon anggota legislatif yang diajukan partai politik, berdampak pada komposisi caleg di empat daerah pemilihan di Kabupaten Luwu.
Untuk daerah pemilihan Luwu-3 meliputi kecamatan Larompong dan kecamatan Larompong Selatan yang alokasinya 4 kursi, tadinya sebelum perubahan Peraturan KPU itu boleh mengajukan hanya 1 caleg perempuan di Dapil Luwu-3 ini. Namun dengan adanya perubahan peraturan KPU ini, maka minimal 2 caleg perempuan. Hitungannya; 30% dari 4 alokasi kursi diperoleh angka 1,2. Angka pecahan di belakang koma dibulatkan ke atas, maka diperoleh angka 2.
Bagitu juga dengan daerah pemilihan Luwu-4 (Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem, dan Bastem Utara), Luwu-6 (Walenrang, Walenrang Barat, dan Walenrang Timur), dan Luwu-8 (Bupon dan Ponrang Selatan) yang masing-masing alokasinya 4 kursi. Komposisinya sama, minimal 2 caleg perempuan.
Sementara untuk empat daerah pemilihan lainnya; Luwu-1 (Belopa, Belopa Utara, Kamanre) 5 kursi, Luwu-2 (Suli, Suli Barat) 3 kursi, Luwu-5 (Walenrang Utara, Lamasi, Lamasi Timur) 5 kursi, dan Luwu-7 (Bua, Ponrang) 6 kursi, tidak terpengaruh dengan adanya perubahan atas teknis perhitungan 30% keterwakilan minimal jumlah perempuan dalam komposisi calon anggota legislatif yang diajukan partai politik.(*)