Jakarta – SwaraLatimojong
Melalui konferensi pers yang dihadiri; KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rangka merespon protes yang dilayangkan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan terkait Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, di kantor KPU, Rabu (10/05/2023).
Hadir dalam dalam konferensi pers, Ketua KPU Hasyim Asyari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Totok Hariyono, Ketua DKPP Heidy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Hasyim menyampaikan bahwa KPU menindaklanjuti berbagai masukan publik, khususnya terkait cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil, yaitu KPU akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Perubahan tersebut pada Pasal 8 ayat (2), menjadi : Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Kemudian di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 94A terkait perbaikan daftar Bakal Calon. KPU juga akan konsultasikan perubahan ini kepada Pemerintah dan DPR.(*)