
PALOPO, SwaraLatimojong- 27 Agustus 2024.
Sidang paripurna DPRD Kota Palopo menyepakati dan menetapkan RPJPD Kota Palopo 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah. Sidang parpurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih dan dihadiri Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani. Berlangsung di ruang rapat parpurna DPRD Kota Palopo, 27 Agustus 2024.
RPJPD Kota Palopo tahun 2025-2045 bukanlah dokumen formalitas, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani.
Dua agenda rapat paripurna ini akhirnya disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palopo dan DPRD, yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj. Wali Kota Palopo dan DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut, para pimpinan perangkat daerah serta 15 anggota DPRD Kota Palopo.
(relis humas dprd kota palopo/red.SwaraLatimojong)