Walikota Palopo Diwakili Sekda Firmanza, Memimpin Rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah

Uncategorized947 Dilihat

PALOPO – SwaraLatimojong.- Walikota Palopo diwakili Sekretaris Daerah Drs. Firmanza, SH. MSi, memimpin rapat penetapan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon jamaah haji, dan fidyah untuk ramadhan 1444H/2023M.

Rapat berlangsung Jumat (10/3/2023) di ruang pertemuan kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo. Dihadiri Ketua dan para wakil ketua Baznas Kota Palopo, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palopo, Kepala Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdaganagan, Kabag Kesra, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan.

Dalam rapat tersebut, telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku di Kota Palopo terdiri atas Tiga (3) tingkatan, yakni;

  1. Tertinggi sebesar Rp40.000,- per jiwa;
  2. Menengah Rp35.000.- per jiwa; dan
  3. Terendah Rp30.000.- per jiwa.

Putisan lainnya;

  1. Infaq rumah tangga muslim Rp30.000.- per kepala keluarga (KK);
  2. Infaq calon jamaah haji Rp750.000.- per orang
  3. Fidyah Rp30.000.- per hari.

“Kita telah sepakati bersama,  Ini juga yang mestinya diberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kita nantinya, bahwa kita sepakat zakat yang tiga tingkatan itu didasarkan pada harga beras di pasaran yang diperoleh  berdasarkan survei yang telah dilakukan Baznas,” ungkap sekda.

“Jadi harga beras yang tertinggi Rp14.500, menengah Rp13.000,- dan terendah Rp11.500,- setelah dikalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian, dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya  sesuai dengan ketetapan kita hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pada rapat itu ditetapkan bahwa untuk Infak Rumah Tangga Muslim, sama dengan tahun lalu, yakni Rp30.000,- per Kepala Keluarga.

Sementara untuk fidyah, disepakati Rp30.000 per hari.

“Ini dengan asumsi 2 kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp15.000,-,” ungkap Ketua Baznas Kota Palopo, As’ad Syam.

Sementara itu, untuk Infak jamaah calon haji sebesar Rp750.000,-, sama dengan tahun lalu, jadi tidak mengalami kenaikan.

Jadi kesepakatan kita pada rapat ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditetapkan  dengan Surat Keputusan Walikota Palopo,” kunci As’ad.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *