Penjabat Walikota Palopo Diwakili Kepala Balitbangda Membuka Rapat Koordinasi Inovasi Daerah

Uncategorized572 Dilihat

Penjabat Walikota Palopo diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo, Hj. Sitti Baderiah, membuka rapat koordinasi inovasi daerah Kota Palopo Tahun 2023.

Palopo – SwaraLatimojong.-

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo, Hj. Sitti Baderiah, S.Pd., M.Si mewakili Penjabat Walikota Palopo menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Inovasi Daerah Kota Palopo Tahun 2023 di Auditorium Saokotae. Kamis (12/10/2023).

Laporan Kepala Bidang Pembangunan Inovasi dan Teknologi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo selaku Panitia Pelaksana Suciati, SH mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini yaitu merumuskan koordinasi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam penyelenggaraan inovasi Daerah Pemerintah Kota Palopo dengan meningkatkan motivasi ASN Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kota Palopo untuk menghadirkan budaya inovasi dalam pelayanan kemasyarakatan serta dalam pelaksanaan program dan kegiatan sehari-hari.

Meningkatkan indeks inovasi Daerah Pemerintah Kota Palopo menjadikan inovasi dalam meningkatkan daya saing Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Palopo.

Sambutan dan arahan Penjabat Walikota Palopo yang disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo mengatakan inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Inovasi daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Inovasi daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan atau inovasi Daerah lainnya.

Sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun demikian suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi inovasi daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi Daerah.

Turut hadir pada Rapat tersebut pimpinan perangkat daerah, tim peneliti inovasi daerah Kota Palopo, narasumber serta para tamu undangan lainnya.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *