SwaraLatimojong.- Berdasarkan rekapitulasi pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) 2021 yang dikeluarkan KPK melalui aplikasi e-lhkpn, masih tercatat 31 pejabat atau penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Palopo yang dinyatakan belum lengkap LHKPN-nya.
Jumlah Wajib Lapor (WL) LHKPN dalam lingkup Pemerintah Kota Palopo, adalah 204 pejabat atau penyelenggara negara. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Pemerintah Kota Palopo dalam menyampaikan LHKPN masih berada pada kisaran 86,81%.
Sebenarnya, 204 wajib lapor LHKPN di Pemerintahan Kota Palopo seluruhnya atau 100% telah menyampaikan LHKPN 2021. Hanya saja, masih ada 31 diantaranya yang dinyatakan belum lengkap.
Kabupaten Luwu juga belum 100% lengkap. Dari 35 Wajib Lapor LHKPN 2021 di Pemerintah Kabupaten Luwu, masih ada 4 yang dinyatakan belum lengkap.
Batas waktu untuk menyampaikan LHKPN 2021 dan kelengkapannya, adalah sejak 31 Maret 2022 lalu. Namun masih ditoleransi hingga 31 Desember 2022. Bila tidak dilengkapi hingga batas waktu tersebut, maka penyelenggara negara atau pejabat tersebut dinyatakan Belum Menyampaikan LHKPN 2021.(@SL)