
PALOPO – SwaraLatimojong.-
Berbicara calon penjabat (Pj) walikota, menurut Abidin Arief To Pallawarukka SH, seorang tokoh adat Tana Luwu pemegang mandat Pancai Pao Malangke, sumber usulannya masing-masing tiga nama dari DPRD kota bersangkutan dan dari Pemerintah Provinsi.
Sehingga untuk usulan calon penjabat Walikota Palopo yang diusulkan DPRD Kota Palopo, semestinya didahului dengan mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Palopo. Bila ini dilakukan, maka kemungkinan nama yang muncul adalah pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota Palopo yang memenuhi syarat untuk menjadi penjabat Walikota Palopo.
Untuk pejabat di tingkat provinsi biarlah Gubernur atau Pemerintah Provinsi yang mengusulkan. Yang terjadi di Kota Palopo, justru pejabat di Pemerintah Provinsi Sulsel yang bermunculan namanya dan diusulkan oleh fraksi di DPRD Kota Palopo. “Ini lah awal mula kisruh pengusulan calon penjabat Walikota Palopo,” kata Abidin.
Pengusulan nama calon Penjabat (Pj) Walikota Palopo menuai polemik. Salah satunya karena usulan fraksi di DPRD Palopo lebih banyak muncul dari pejabat Pemprov Sulsel. Padahal, pejabat Pemkot Palopo juga banyak yang memenuhi syarat.
Usulan nama calon PJ Walikota Palopo dari fraksi itu mencerminkan para legislator Palopo ini tidak mengedepankan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Palopo.
Ia menilai, usulan nama PJ Walikota dari golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) di luar Pemkot Palopo itu mengindikasikan fraksi tidak mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Palopo. Tapi cendrung mengarah pada kepentingan kelompok tertentu saja.
“Jika fraksi betul-betul peduli terhadap masyarakat dan Kota Palopo, maka kami yakin fraksi tersebut akan memperjuangkan pejabat yang ada dalam lingkaran Pemkot Palopo. Sebab mereka lebih paham tentang kondisi Pemkot, terlebih kultur masyarakat Palopo sendiri. Karena kesehariannya sebagai abdi negara lebih banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat Palopo,” tandasnya.
Sebagai warga negara yang berbudaya, kata dia, wajib hukumnya untuk selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, apa lagi Kota Palopo ini merupakan salah satu pusat peradaban di Tana Luwu dari tiga kabupaten yang ada, yakni Luwu, Lutra, dan Lutim.
“Tentu tidak ada salahnya kita mengusulkan nama-nama dari pimpinan pejabat tinggi dari OPD lingkup Pemkot Palopo, seperti Sekda, Inspektorat, Sekwan, dll. Dimana mereka merupakan pejabat tinggi dalam lingkaran Pemkot Palopo yang berpengalaman dan sangat mumpuni,” tandas Abidin.
Harusnya, kata dia, soal pengusulan nama Pj tidak mesti mengusul lebih banyak dari luar, karena masing-masing mengusulkan tiga nama dari DPRD, kemudian ke gubernur, lalu diusul ke Mendagri.
“Dengan demikian, fraksi harusnya memberi kesempatan dalam pengusulan nama JPT agar fraksi yang mengusulkan JPT dari luar lingkaran Pemkot tidak memunculkan asumsi pembunuhan karier ASN Pemkot Palopo. Sebab masih banyak yang dianggap memenuhi pensyaratan menjadi PJ Walikota sesuai regulasi,” tandas Abidin.
“Ini soal karier, sehingga jangan dijadikan permainan. Berbeda dengan permainan seperti olahraga, seperti sepakbola atau voli, dan sebagainya, yang tidak terlalu penting dipermasalahkan jika mendatangkan pemain luar atau pemain bayaran,” kunci Abidin Arief.(rls)