MASAMBA – SwaraLatimojong,-
Menyusul adanya perubahan teknis perhitungan jumlah minimal keterwakilan perempuan 30% dalam pengajuan calon anggota legislatif di setiap daerah pemilihan, hanya Dapil LuwuUtara-3 yang tidak terpengaruh dengan adanya perubahan ini.
Daerah pemilihan LuwuUtara-3 (Malangke, Malangke Barat) dengan jumlah alokasi 6 kursi, perolehan angka yang didapatkan bila dikalikan 30%, adalah 1,8. Dengan demikian, baik berdasarkan cara perhitungan lama maupun cara perhitungan setelah perubahan, sama-sama dibulatkan ke atas, sehingga jumlah caleg perempuan yang harus diajukan partai politik di Dapil LuwuUtara-3 ini adalah minimal 2 orang.
Lain halnya dengan daerah pemilihan lainnya yang ada di Kabupaten Luwu Utara. Dapil LuwuUtara-1 (Masamba, Rampi, Mappideceng) misalnya yang alokasinya 7 kursi. Bila dikalikan dengan 30% maka akan didapatkan angka 2,1. Bila merujuk pada cara perhitungan sebelum adanya perubahan, maka partai politik boleh mengajukan caleg perempuan minimal 2 orang. Akan tetapi, dengan cara perhitungan yang baru, angka 1 di belakang koma, mesti dibulatkan ke atas sehingga diperoleh angka 3. Artinya, untuk Dapil LuwuUtara-1, partai politik mengajukan caleg perempuan minimal 3 orang.
Hal yang sama juga terjadi untuk Dapil LuwuUtara-2 (Bonebone, Sukamaju, Tanralili, Sukamaju Selatan) dan Dapil LuwuUtara-4 (Sabbang, Limbong, Seko, Baebunta, Baebunta Selatan, Sabbang Selatan) yang mempunyai alokasi yang sama yakni 11 kursi. Bila dikalikan 30% maka didapatkan angka 3,3. Bila merujuk cara perhitungan lama, maka partai politik boleh mengajukan 3 caleg perempuan. Namun dengan adanya perubahan pada Pasal 8 ayat(2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka angka 3 di belakang koma dibulatkan ke atas, sehingga diperoleh angka 4. Artinya, jumlah caleg perempuan yang harus diajukan partai politik di Dapil LuwuUtara-2 dan Dapil LuwuUtara-4 adalah minimal 4 orang.(*)