Dampak Perubahan Peraturan KPU, Hanya Dapil Palopo-4 tidak Terpengaruh

Uncategorized667 Dilihat

PALOPO – SwaraLatimojong,-

Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat(2) menyangkut teknis perhitungan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif yang diajukan partai politik, untuk Kota Palopo hanya daerah pemilihan Palopo-4 yang tidak terpengaruh.

Dapil Palopo-4 dengan jumlah alokasi 6 kursi, tetap dengan komposisi caleg minimal 2 perempuan. Sementara untuk tiga daerah pemilihan lainnya; Palopo-1, Palopo-2, dan Palopo-3, mengalami perubahan.

Daerah pemilihan Palopo-1 misalnya. Jumlah alokasinya 7 kursi. Berdasar teknis perhitungan sebelum perubahan, maka komposisi caleg perempuan minimal 2 orang. Diperoleh dari 30% dari 7, didapatkan angka 2,1. Karena angka di belakang koma kurang dari 5, dibulatkan ke bawah jadi minimal 2 caleg perempuan. Namun dengan adanya perubahan sesuai protes Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, maka menjadi minimal 3 caleg perempuan. Bila hasilnya mendapatkan pecahan, maka dibulatkan ke atas.

Untuk Dapil Palopo-2 dengan alokasi 8 kursi. Dikalikan 30% didapatkan angka 2,4. Maka juga dibulatkan ke atas, menjadi minimal 3 caleg perempuan di daerah pemilihan yang meliputi Wara Selatan dan Wara Timur ini.

Selanjutnya untuk daerah pemilihan Palopo-3 dengan alokasi 4 kursi. Bila dikalikan 30%, hasilnya 1,2. Tadinya boleh dengan hanya 1 caleg perempuan. Namun dengan adanya perubahan ini, minimal 2 caleg perempuan.(*)