
Walikota Palopo, H. Muh. Judas Amir, belum lama ini, tepatnya Jumat (5/5/2023), bersama dengan rombongan melakukan kunjungan studi banding ke Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta yang lebih dikenal dengan Jakarta Islamic Centre (JIC).
Ikut serta dalam rombongan studi banding tersebut; Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palopo K.H. Zainuddin Samide, Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, SH. Msi., Kepala BKPSDM H. Farid Kasim, SH. Msi. MH., Sekretaris DPRD Taufiq S.Kep. NS. M.Kes, Kadis Kominfo Wahyuddin S.Sos. MM., Kabag Ortala, Kabag Kesra, dan perwakilan dari Kemenag Kota Palopo.
Rombongan Pemerintah Daerah Kota Palopo yang dipimpin Walikota H. Muh. Judas Amir ini, diterima oleh Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), K. H. M. Subki, Lc. Kepada rombongan, Kepala JIC mengawali penjelasannya tentang sejarah berdirinya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta ini.
Lembaga Jakarta Islamic Centre atau Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta ini, bermula dengan pelantikan badan pengelola di Tahun 2004. Kurang lebih, empat tahun lamanya proses pembebasan lahan dan pembangunan Masjid, sebagai induk dan bangunan pertama di areal Jakarta Islamic Centre ini. Luas arealnya kurang lebih 10,9 hektar.
Di areal seluas 10 hektar lebih ini, sebelum menjadi kawasan JIC, merupakan sebuah kawasan yang sangat terkenal di masa itu, sebagai lokasi prostitusi. Di kawasan ini lah dulunya yang bernama lokalisasi Kramat Tunggak. Kurang lebih 30 tahun lamanya, dari Tahun 1970 hingga Tahun 2000, kawasan ini menjadi kawasan dunia hitam. Namun kini tak lagi menjadi kawasan hitam, tetapi justeru telah menjadi kawasan ‘putih’. Menjadi pusat pengkajian dan pengembangan Islam di DKI Jakarta.
Jakarta Islamic Centre (JIC) dalam pengelolaannya dilaksanakan oleh sebuah Badan Pengelola yang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta. Badan pengelola ini terbagi atas lima divisi; Divisi Takmir Masjid, Divisi Pengkajian dan Pendidikan, Divisi Sosial Budaya, Divisi Informasi dan Komunikasi, dan Divisi Pengembangan Bisnis. Selain itu ada juga Kepala Sekretariat yang dipimpin pejabat pemerintah setingkat eselon III (Kepala Bagian) dengan Sub Bagian Tata Usaha Kepegawaian dan Sub Bagian Administrasi Keuangan. Kemudian ada juga Badan Pembina, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan 21 orang anggota. Kesemuanya ini; mulai Badan Pengelola, Badan Pembina, hingga Sekretariat, mendapatkan honorarium dan anggaran operasional dari APBD DKI Jakarta.(jic/*)